Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1985 tentang Tatacara Penelitian Pemenuhan Syarat Calon/Pemeriksaaan Pemenuhan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Serta Susunan, Tugas Dan Wewenang Panitia Pemeriksaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1985 · Keppres No. 81 Tahun 1985 · Keppres Nomor 81 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1985Tanggal Penetapan:28 Desember 1985
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-syarat Ketentuan Keanggotaan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II; 2. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Wewenang Panitia Pemeriksaan Untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Secara Bersama-sama Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. 3. Keputusan Presiden Nomor 7 tentang Penelitian Pemenuhan Syarat Calon dan Pemeriksaanan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penelitian pemenuhan syarat calon dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, serta susunan, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum dan susunan serta kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keputusan ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota MPR/DPR/DPRD, termasuk kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan kesetiaan kepada Pancasila. Selain itu, diatur pula pembentukan dan tugas Panitia Penelitian dan Panitia Pemeriksaan yang bertanggung jawab untuk meneliti dan memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen calon anggota legislatif.

(-)

(-)