di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1985 tentang Tatacara Penelitian Pemenuhan Syarat Calon/Pemeriksaaan Pemenuhan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Serta Susunan, Tugas Dan Wewenang Panitia Pemeriksaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1985 · Keppres No. 81 Tahun 1985 · Keppres Nomor 81 Tahun 1985
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penelitian pemenuhan syarat calon dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, serta susunan, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum dan susunan serta kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keputusan ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota MPR/DPR/DPRD, termasuk kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan kesetiaan kepada Pancasila. Selain itu, diatur pula pembentukan dan tugas Panitia Penelitian dan Panitia Pemeriksaan yang bertanggung jawab untuk meneliti dan memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen calon anggota legislatif.