di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-Syarat Serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1976 · Keppres No. 34 Tahun 1976 · Keppres Nomor 34 Tahun 1976
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat serta ketentuan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan II. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 Tahun 1976. Keputusan ini menetapkan syarat-syarat bagi calon anggota, termasuk kewarganegaraan, usia, kemampuan berbahasa, kesetiaan kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Selain itu, diatur pula tata cara penelitian syarat-syarat keanggotaan oleh Panitia Peneliti yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Keanggotaan tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.