Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-Syarat Serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1976 · Keppres No. 34 Tahun 1976 · Keppres Nomor 34 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1976Tanggal Penetapan:30 Juli 1976
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-Syarat Serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1976
Tanggal Penetapan30 Juli 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat serta ketentuan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan II. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 Tahun 1976. Keputusan ini menetapkan syarat-syarat bagi calon anggota, termasuk kewarganegaraan, usia, kemampuan berbahasa, kesetiaan kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Selain itu, diatur pula tata cara penelitian syarat-syarat keanggotaan oleh Panitia Peneliti yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Keanggotaan tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)