di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1977 · Keppres No. 31 Tahun 1977 · Keppres Nomor 31 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 Tahun 1976, yang mengatur lebih lanjut tentang susunan organisasi, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan keanggotaan dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembentukan Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen calon anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Panitia ini terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan memiliki kedudukan di ibu kota masing-masing daerah. Anggota panitia diangkat dan diberhentikan oleh otoritas terkait, dan mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Panitia juga dapat membentuk sekretariat untuk mendukung tugasnya. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatannya.