Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1977 · Keppres No. 31 Tahun 1977 · Keppres Nomor 31 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1977Tanggal Penetapan:26 Mei 1977
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1977
Tanggal Penetapan26 Mei 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 Tahun 1976, yang mengatur lebih lanjut tentang susunan organisasi, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan keanggotaan dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembentukan Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen calon anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Panitia ini terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan memiliki kedudukan di ibu kota masing-masing daerah. Anggota panitia diangkat dan diberhentikan oleh otoritas terkait, dan mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Panitia juga dapat membentuk sekretariat untuk mendukung tugasnya. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatannya.

(-)

(-)