di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Tata Cara Penelitian Pemenuhan Syarat Calon Dan Pemeriksaan Pemenuhan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Serta Susunan, Tugas Dan Wewenang Panitia Pemeriksaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1991 · Keppres No. 1 Tahun 1991 · Keppres Nomor 1 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah terkait pemilihan dan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk mengatur tatacara penelitian pemenuhan syarat calon dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan, serta susunan, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota MPR/DPR/DPRD, termasuk kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan kesetiaan kepada Pancasila. Selain itu, diatur juga pembentukan panitia penelitian dan pemeriksaan di berbagai tingkatan, serta prosedur pengajuan dan penelitian calon. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memenuhi syarat administratif dan legal yang ditetapkan.