di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 17/2017 · PP No. 17 Tahun 2017 · PP Nomor 17 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran yang diatur terpisah dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 25 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional melalui pendekatan penganggaran berbasis program dan kinerja. Ini melibatkan integrasi sumber pendanaan, sinergi regulasi, dan pengintegrasian kegiatan pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Evaluasi kinerja dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui tahapan penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan, serta penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/lembaga.