Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Nasional yang mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun rencana pembangunan. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Setiap tahapan perencanaan, mulai dari penyusunan rancangan awal hingga penetapan akhir, diatur secara rinci untuk memastikan keselarasan antara visi, misi, dan program prioritas Presiden dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.