di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
Juga dikenal sebagai: PP 90/2010 · PP No. 90 Tahun 2010 · PP Nomor 90 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga agar lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan dinamika perkembangan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berbasis kinerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 yang dinilai belum sepenuhnya mendukung penjabaran sasaran strategis kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dalam penyusunan anggaran, serta menetapkan kewajiban bagi Kementerian/Lembaga untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penambahan ketentuan mengenai Bagian Anggaran, konsep anggaran bergulir, dan pengukuran serta evaluasi kinerja anggaran.