Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PP 21/2004 · PP No. 21 Tahun 2004 · PP Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2004Tanggal Penetapan:5 Agustus 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2004
Tanggal Penetapan05 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 ini disusun untuk mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya yang sesuai dengan prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam penyusunan RKA-KL, termasuk penggunaan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran Terpadu, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan menyusun RKA-KL berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, dengan rincian visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

1. Segala ketentuan yang mengatur penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)