Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Juga dikenal sebagai: PP 6/2023 · PP No. 6 Tahun 2023 · PP Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2023Tanggal Penetapan:16 Februari 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2023
Tanggal Penetapan16 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional dengan menguatkan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berkualitas. Ruang lingkupnya meliputi penyusunan APBN, prinsip-prinsip penyusunan RKA, proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN, serta pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran. Peraturan ini juga mengatur sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.