Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan dasar hukum bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). RKP memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal dan moneter, serta prioritas pembangunan. Penyusunan RKP menggunakan masukan dari Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan ini juga mengatur bahwa Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun standar pelayanan minimum dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan Renja-KL dengan RKPD. RKP yang telah ditetapkan digunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
1. Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.