Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 14/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, kecuali ketentuan yang mengatur tentang bidang kesatuan bangsa dan politik, rumah sakit dan sub urusan bencana.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Jenis Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan dan tipelogi Perangkat Daerah diatur secara rinci, termasuk klasifikasi tipe (A atau B) untuk masing-masing perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah juga termasuk dalam susunan perangkat daerah. Kecamatan diklasifikasikan dengan Tipe A.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas atau Badan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. UPT dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang membantu Bupati, eselonering dan jabatan perangkat daerah, jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai pada bulan Januari tahun 2017. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 8. Pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang perizinan, pemungutan retribusi daerah dan pajak daerah serta pengawasan dan pembinaannya yang diatur dalam peraturan daerah lainnya dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.

(-)