Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2019Tanggal Penetapan:26 November 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku26 November 2019
Tanggal Penetapan26 November 2019
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Perubahan meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas, Badan-Badan, dan Kecamatan. Perubahan juga mencakup bagan struktur Perangkat Daerah, ketentuan mengenai UPT Dinas, Rumah Sakit Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat, serta jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Perangkat Daerah. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa pasal terkait dengan ketentuan sebelumnya. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang baru akan dimulai pada Bulan Januari Tahun 2020.

(-)

(-)