Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Perubahan meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas, Badan-Badan, dan Kecamatan. Perubahan juga mencakup bagan struktur Perangkat Daerah, ketentuan mengenai UPT Dinas, Rumah Sakit Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat, serta jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Perangkat Daerah. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa pasal terkait dengan ketentuan sebelumnya. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang baru akan dimulai pada Bulan Januari Tahun 2020.