Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 8/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan evaluasi kelembagaan dan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan organisasi meliputi Inspektorat Kabupaten, Dinas Pendidikan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Struktur organisasi masing-masing perangkat daerah diubah dengan menyesuaikan susunan bidang, seksi, dan sub bagian. Bagan struktur organisasi yang baru tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, Lampiran IV, VI, XIV dan XXVI dihapus.

(-)

(-)