Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 10/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya penyesuaian yang diperlukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait organisasi perangkat daerah.

Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, kependudukan, sosial, koperasi, keuangan, pertanian, kehutanan, pemuda dan olahraga), Lembaga Teknis Daerah (seperti badan kepegawaian, badan pemberdayaan masyarakat desa, badan pelayanan perizinan, badan penyuluhan pertanian, badan pengelolaan lingkungan hidup, kantor kesatuan bangsa dan politik, kantor arsip daerah, rumah sakit umum daerah), Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut, serta susunan organisasinya. Secara umum, setiap perangkat daerah memiliki tugas untuk membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memantau dan mengevaluasi kebijakan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, serta Staf Ahli yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.

Perangkat Daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya dan sah keberadaannya sampai dilakukannya reposisi pejabat dalam jabatan dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

(-)