Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2021 · Permenhan No. 15 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 581) 2. Pengaturan mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kemhan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1163)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Unit Kearsipan dan Unit Pengolah bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis. Peraturan ini juga mengatur tentang pembatasan akses arsip berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, serta menetapkan prosedur standar pelayanan minimal untuk penyediaan dan pemberian arsip dinamis.

(-)

(-)