Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menyediakan pedoman pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta memenuhi persyaratan akuntabilitas sebagai bukti kegiatan organisasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengelolaan arsip, termasuk penetapan kebijakan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Ruang lingkup peraturan ini mencakup asas, tujuan, kebijakan dan organisasi, pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyusutan, serta pemeliharaan dan pengamanan arsip. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyusutan arsip, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional RI.