di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Permendagri 23/2011 · Permendagri No. 23 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010. Peraturan ini juga mengatur penghitungan dasar pengenaan untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, alat-alat berat, dan kendaraan bermotor ubah bentuk. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dalam kondisi tertentu, serta mengatur persentase dasar pengenaan untuk kendaraan baru dan penyerahan pertama alat-alat berat.