Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2012 · Permendagri No. 2 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan dengan menambah lampiran yang mengatur penghitungan dasar tersebut. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut melalui Peraturan Gubernur.

(-)

(-)