Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permendagri 35/2011 · Permendagri No. 35 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menampung kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 dengan menambah ketentuan baru yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur. Perubahan ini mencakup penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

(-)

(-)