Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permendagri 56/2011 · Permendagri No. 56 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2011. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan baru yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang lebih komprehensif.

(-)

(-)