Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UUDrt 9/1956 · UUDrt No. 9 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1956Tanggal Penetapan:14 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi pembentukan Kota-Kota Kecil di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Tanjung Balai, Binjai, dan Tebing Tinggi. Hal ini dilakukan untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah di Kota-Kota Kecil tersebut. Kota-Kota Kecil ini diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga mereka sendiri, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, kehewanan, perikanan darat, sosial, dan perindustrian kecil. Selain itu, urusan agraria, perburuhan, penerangan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan juga akan diserahkan kepada Kota-Kota Kecil ini. Peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi harus disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten terkait.

1. Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai, Binjai, dan Tebing Tinggi yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini menjadi pegawai dari kota Kecil Tanjung Balai, Binjai, dan Tebing Tinggi. 2. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan, dan utang-piutang yang ada dari Kota-Kota B. Tanjung Balai, Binjai, dan Tebing Tinggi pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan dari Kota-Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai, dan Tebing Tinggi.

(-)