Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan memperkuat kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kota Tebing Tinggi terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan menteri. Karakteristik kota ini meliputi wilayah dataran rendah dengan sumber daya perdagangan, jasa, industri, dan pertanian, serta masyarakat yang heterogen. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru.