Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 17/2024 · UU No. 17 Tahun 2024 · UU Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan memperkuat kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Kota Tebing Tinggi terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan menteri. Karakteristik kota ini meliputi wilayah dataran rendah dengan sumber daya perdagangan, jasa, industri, dan pertanian, serta masyarakat yang heterogen. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)