Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Binjai sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kota Binjai, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kota Binjai terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik Kota Binjai meliputi kewilayahan dengan ciri geografi dataran rendah, potensi sumber daya alam, dan keberagaman suku bangsa serta budaya.