Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 8/2021 · Permen LHK No. 8 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan:** * Tata hutan dilaksanakan oleh kepala KPH dan meliputi inventarisasi hutan, perancangan tata hutan, penataan batas, pemetaan, dan konsultasi publik. * Rencana pengelolaan hutan meliputi RPHJP (10 tahun) dan RPHJPd (1 tahun), yang disusun berdasarkan inventarisasi dan rancangan tata hutan. 2. **Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):** * PBPH diberikan untuk pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi, dengan mekanisme perizinan melalui OSS. * Persyaratan permohonan PBPH meliputi pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. 3. **Usaha Pemanfaatan Hutan:** * Pemanfaatan hutan lindung dilakukan melalui multiusaha kehutanan (pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan HHBK). * Pemanfaatan hutan produksi meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan. 4. **Penggantian Biaya Investasi:** * Penggantian biaya investasi diberlakukan sebagai akibat adanya persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan, ketenagalistrikan, dan lain-lain. 5. **Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor:** * Koridor merupakan infrastruktur jalan angkutan yang dibuat dan/atau dipergunakan terutama untuk mengangkut Hasil Hutan Kayu atau HHBK atau hasil produksi Pengolahan Hasil Hutan Kayu atau hasil produksi Penggunaan Kawasan Hutan di luar areal perizinan atau persetujuannya.

(-)

(-)