Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 21/2020 · Permen LHK No. 21 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 368).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan meningkatkan perdagangan kayu legal melalui penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK). Penilaian kinerja PHPL dan VLK dilakukan melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang meliputi penilaian kinerja PHPL, VLK, dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).

LPVI melakukan penilaian kinerja PHPL atas pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan Hak Pengelolaan berdasarkan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL. LVLK melakukan VLK atas pemilik Hutan Hak, pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, dan pemilik legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan Standar dan Pedoman VLK. Hasil penilaian kinerja menjadi dasar penerbitan S-PHPL, yang wajib dimiliki oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan Hak Pengelolaan. Jika belum memiliki S-PHPL, mereka harus memiliki S-LK.

S-LK harus dimiliki oleh berbagai pihak, termasuk pemilik Hutan Hak, pemegang izin, IUIPHHK, IPKR, IUI, TPT-KB, TPK-RT, dan SIUP. Pemegang IUIPHHK, IPKR, IUI, TPT-KB, TPK-RT, dan SIUP harus menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL, S-LK, atau DKP. Impor produk kehutanan harus memenuhi prinsip legalitas melalui Uji Kelayakan (due diligence), yang menjadi dasar penerbitan DKP oleh para pelaku usaha.

DKP dapat diterbitkan oleh pemegang izin atau pemilik kayu hasil budi daya dalam areal Hutan Hak yang belum memiliki S-LK. Kementerian, pemerintah daerah, dan/atau LVLK dapat melakukan Inspeksi Acak ke pemilik Hutan Hak atau pemegang izin yang menerbitkan DKP. Verifikasi legalitas kayu secara berkelompok dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemilik Hutan Hak dan pemegang IUPHHK-HTR. Ekspor produk industri kehutanan wajib menggunakan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang diterbitkan oleh LVLK.

1. S-PHPL dan S-LK yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku. 2. Masa berlaku dan ruang lingkup sertifikat disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dengan melakukan penilikan (surveillence) atau re-sertifikasi. 3. Sertifikasi atau penilikan (surveillence) yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal terdapat bukti bahwa LPVI melakukan proses penerbitan S-PHPL atau S-LK tidak sesuai dengan ketentuan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL atau Standar dan Pedoman VLK, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan atau pencabutan status LPVI. 3. Dalam hal tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.