Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 30/2016 · Permen LHK No. 30 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 883), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1992).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK) pada pemegang izin, hak pengelolaan, atau pada hutan hak. Tujuannya adalah untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan peningkatan perdagangan kayu legal melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Penilaian kinerja PHPL dan VLK dilakukan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). S-PHPL wajib dimiliki oleh pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan. Jika belum memiliki S-PHPL, wajib memiliki S-LK. S-LK wajib dimiliki oleh Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK termasuk IPPKH, IUIPHHK termasuk IPKR, IUI, TDI, TPT, Perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP, IRT/Pengrajin, dan Pemilik hutan hak. Dalam hal belum memiliki S-LK, DKP dapat diterbitkan oleh Pemilik hutan hak, IRT/Pengrajin, TPT, IUIPHHK, IUI, dan TDI yang seluruh bahan bakunya berasal dari hutan hak yang telah memiliki S-LK atau DKP. Produk kehutanan yang didatangkan dari luar negeri harus memenuhi prinsip legalitas melalui hasil uji tuntas (due diligence). Pemantauan SVLK dilaksanakan oleh Pemantau Independen untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas SVLK.

1. S-PHPL dan S-LK yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku. 2. Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini setelah melalui penilikan (surveillence). 3. Pemanfaatan dan/atau penatausahaan kayu pada Hutan Adat kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 akan diatur setelah adanya peraturan pelaksanaannya. 4. Terhadap pemegang izin, pemegang Hak pengelolaan, dan pemilik hutan hak yang sedang dalam proses permohonan S-PHPL dan S-LK selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)