di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 30/2016 · Permen LHK No. 30 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan verifikasi legalitas kayu (VLK) pada pemegang izin, hak pengelolaan, atau pada hutan hak. Tujuannya adalah untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan peningkatan perdagangan kayu legal melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Penilaian kinerja PHPL dan VLK dilakukan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). S-PHPL wajib dimiliki oleh pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan. Jika belum memiliki S-PHPL, wajib memiliki S-LK. S-LK wajib dimiliki oleh Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK termasuk IPPKH, IUIPHHK termasuk IPKR, IUI, TDI, TPT, Perusahaan pemasaran produk industri kehutanan yang memiliki TDP, IRT/Pengrajin, dan Pemilik hutan hak. Dalam hal belum memiliki S-LK, DKP dapat diterbitkan oleh Pemilik hutan hak, IRT/Pengrajin, TPT, IUIPHHK, IUI, dan TDI yang seluruh bahan bakunya berasal dari hutan hak yang telah memiliki S-LK atau DKP. Produk kehutanan yang didatangkan dari luar negeri harus memenuhi prinsip legalitas melalui hasil uji tuntas (due diligence). Pemantauan SVLK dilaksanakan oleh Pemantau Independen untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas SVLK.