Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari hutan negara. Penatausahaan HHBK meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan dalam setiap segmen kegiatan, yaitu perencanaan produksi, pemanenan atau pemungutan, pengukuran dan/atau pengujian, pengumpulan, dan pengangkutan/peredaran. Pemegang izin atau pengelola hutan wajib melakukan penatausahaan hasil hutan dengan melakukan pencatatan dan pelaporan dalam setiap segmen kegiatan. Rencana produksi harus dibuat sebagai dasar pencatatan dan pelaporan. HHBK hasil pemanfaatan dilakukan pengukuran dan pengujian, hasilnya dicatat dalam Buku Ukur. Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) dibuat setiap akhir bulan berdasarkan Buku Ukur dan menjadi dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengumpulan HHBK hanya dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi. Setiap pengangkutan HHBK harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) dan nota perusahaan. Seluruh pencatatan dan pelaporan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan HHBK.