Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 78/2019 · Permen LHK No. 78 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 78 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1498); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 973).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari hutan negara. Penatausahaan HHBK meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan dalam setiap segmen kegiatan, yaitu perencanaan produksi, pemanenan atau pemungutan, pengukuran dan/atau pengujian, pengumpulan, dan pengangkutan/peredaran. Pemegang izin atau pengelola hutan wajib melakukan penatausahaan hasil hutan dengan melakukan pencatatan dan pelaporan dalam setiap segmen kegiatan. Rencana produksi harus dibuat sebagai dasar pencatatan dan pelaporan. HHBK hasil pemanfaatan dilakukan pengukuran dan pengujian, hasilnya dicatat dalam Buku Ukur. Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) dibuat setiap akhir bulan berdasarkan Buku Ukur dan menjadi dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengumpulan HHBK hanya dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi. Setiap pengangkutan HHBK harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) dan nota perusahaan. Seluruh pencatatan dan pelaporan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan HHBK.

(-)

Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang tidak melakukan penatausahaan HHBK, dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.