Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada hutan produksi dan pemungutan HHBK pada hutan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan HHBK guna mendukung pemenuhan bahan baku industri HHBK secara lestari, ketahanan pangan, dan energi, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Ketentuan substansial mencakup:
1. Tata cara pemberian dan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau dari Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi, yang meliputi persyaratan areal, biaya permohonan perizinan, tata cara permohonan, persyaratan permohonan, tata cara penyelesaian permohonan, pemenuhan komitmen, tata cara pengawasan penyelesaian komitmen, dan tata cara penyampaian penyelesaian komitmen.
2. Tata cara pemberian dan perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Negara, yang meliputi persyaratan areal, biaya perizinan, tata cara permohonan, persyaratan permohonan, dan tata cara penyelesaian permohonan.
3. Penyusunan, penilaian, persetujuan, dan perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKTUPHHBK), dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (BKUPHHBK).
4. Insentif usaha HHBK bagi pemegang IPHHBK berupa Koperasi/Kelompok Tani/Perorangan yang memiliki kinerja baik.
5. Ketentuan mengenai produksi HHBK, yang mencakup sumber bahan baku dan kegiatan prioritas untuk meningkatkan dan menjaga keberlangsungan produksi.
6. Ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan data potensi, perizinan, perencanaan pemanfaatan, produksi, dan pemasaran HHBK melalui Sistem Informasi HHBK (SI-HHBK).
7. Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi IUPHHBK-HA/HT atau IPHHBK.