Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 51/2008 · PP No. 51 Tahun 2008 · PP Nomor 51 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:20 Juli 2008
Ketentuan PerpajakanKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, memberikan kemudahan, dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan bervariasi berdasarkan kualifikasi usaha Penyedia Jasa, dengan tarif berkisar antara 2% hingga 6%. Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan terpisah atas biaya dari penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha selain jasa konstruksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan Pajak Penghasilan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

1. Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Januari 2008: a. Pembayaran kontrak sampai 31 Desember 2008 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000. b. Pembayaran kontrak setelah 31 Desember 2008 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai Tahun Pajak 2008.

(-)