di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: PP 9/2022 · PP No. 9 Tahun 2022 · PP Nomor 9 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, serta menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif. Penyesuaian ini diperlukan untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan mendukung keberlangsungan bisnis sektor konstruksi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan klasifikasi usaha yang meliputi jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi, baik untuk sifat umum maupun spesialis. Tarif Pajak Penghasilan ditetapkan berdasarkan kualifikasi dan sertifikasi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tetap diwajibkan untuk memilikinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi terhadap ketentuan ini akan dilakukan setelah tiga tahun sejak diundangkan.