Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 9/2022 · PP No. 9 Tahun 2022 · PP Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2022Tanggal Penetapan:21 Februari 2022
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2022
Tanggal Penetapan21 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, serta menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif. Penyesuaian ini diperlukan untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan mendukung keberlangsungan bisnis sektor konstruksi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan klasifikasi usaha yang meliputi jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi, baik untuk sifat umum maupun spesialis. Tarif Pajak Penghasilan ditetapkan berdasarkan kualifikasi dan sertifikasi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tetap diwajibkan untuk memilikinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi terhadap ketentuan ini akan dilakukan setelah tiga tahun sejak diundangkan.

1. Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan peraturan sebelumnya untuk pembayaran sebelum berlakunya peraturan ini, dan berdasarkan peraturan ini untuk pembayaran setelahnya. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)