Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 40/2009 · PP No. 40 Tahun 2009 · PP Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2009Tanggal Penetapan:4 Juni 2009
Ketentuan PerpajakanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2009
Tanggal Penetapan04 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dengan menambahkan Pasal 10A, 10B, dan 10C. Ketentuan baru ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tanggal penandatanganan kontrak dan penyelesaian pekerjaan. Pajak Penghasilan dikenakan secara final untuk usaha kecil dengan nilai pengadaan sampai Rp1.000.000.000,00. Besaran pajak yang terutang ditetapkan sebesar 4% untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, serta 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi.

1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008, pembayaran kontrak sampai 31 Desember 2008 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan lama. 2. Kontrak yang ditandatangani sejak 1 Agustus 2008 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan baru. 3. Kerugian usaha jasa konstruksi sampai Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai Tahun Pajak 2008.

(-)