Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 140 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 140/2000 · PP No. 140 Tahun 2000 · PP Nomor 140 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:20 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan20 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Kebijakan ini mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk usaha kecil yang memenuhi kualifikasi tertentu, pajak dikenakan secara final. Pemotongan pajak dilakukan oleh pengguna jasa yang merupakan badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri. Besaran pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi yang diberikan, yaitu 4% untuk jasa perencanaan dan pengawasan, serta 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi.

(-)

(-)