Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.03/2014 · PMK No. 162/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Pembebasan pajak ini berlaku untuk impor dan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak, termasuk kendaraan bermotor. Pembebasan hanya diberikan kepada badan internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan yang mendapatkan rekomendasi dari pejabat terkait. Proses pengajuan pembebasan pajak harus melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

1. Permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

(-)