Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.03/2018 · PMK No. 33/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Badan Internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Pembebasan ini berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan melampirkan rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pembebasan diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait. Surat persetujuan dipersamakan dengan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. Pembebasan ini dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas.

(-)

(-)