Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Juga dikenal sebagai: PMK 248/PMK.010/2015 · PMK No. 248/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Badan Internasional dan pejabatnya, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang mengatur pembebasan pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Badan Internasional dan pejabatnya berdasarkan perjanjian internasional yang berlaku. Pembebasan ini diberikan selama perjanjian internasional tersebut masih berlaku. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Badan Internasional dan pejabatnya yang memindahtangankan Barang Kena Pajak atau mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak dalam jangka waktu tertentu harus membayar kembali pajak yang dibebaskan, kecuali jika pemindahtanganan dilakukan kepada sesama perwakilan negara asing atau badan internasional. Tata cara pengembalian pajak yang telah dipungut juga diatur dalam peraturan ini.

1. Ketentuan dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015.

1. Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak atau mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak dalam jangka waktu tertentu wajib membayar kembali pajak yang dibebaskan.