di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
Juga dikenal sebagai: KMK 25/KMK.01/1998 · KMK No. 25/KMK.01/1998
Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberian restitusi/pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan asas timbal balik.
Kebijakan ini menetapkan bahwa pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan dari PPN dan/atau PPn.BM. Pembebasan PPN dan/atau PPn.BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar asas timbal balik.
Jika PPN dan/atau PPn.BM terlanjur dipungut, pihak yang telah dipungut dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan teknis dari Keputusan Menteri Keuangan ini.