Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya

Juga dikenal sebagai: KMK 25/KMK.01/1998 · KMK No. 25/KMK.01/1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1998Tanggal Penetapan:27 Januari 1998
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 1998
Tanggal Penetapan27 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-804/MK/8/6/1974 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP -961/MK/7/7/1974 tentang Tata cara Pelaksnaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 804/MK/8/6/1974

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberian restitusi/pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan asas timbal balik.

Kebijakan ini menetapkan bahwa pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan dari PPN dan/atau PPn.BM. Pembebasan PPN dan/atau PPn.BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar asas timbal balik.

Jika PPN dan/atau PPn.BM terlanjur dipungut, pihak yang telah dipungut dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.

Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan teknis dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

(-)

(-)