Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 4/2024 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2024Tanggal Penetapan:22 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaStandar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku04 Juni 2024
Tanggal Penetapan22 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701). 2. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 702). 3. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah. Standar ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, yaitu SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK. Standar nasional ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu, juga diperhatikan komponen pendukung seperti inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Setiap standar dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan pusat sumber belajar.

(-)

(-)