Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Juga dikenal sebagai: Perka Perpusnas 10/2017 · Perka Perpusnas No. 10 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
TemaStandar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional bagi perpustakaan sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, guna mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkualitas. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah wajib mematuhi standar ini, yang meliputi penyediaan koleksi buku yang memadai, fasilitas yang sesuai, serta program literasi dan pendidikan pemustaka. Selain itu, perpustakaan harus terintegrasi dengan kurikulum sekolah dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar dan literasi informasi.

(-)

(-)