di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
Juga dikenal sebagai: Perka Perpusnas 11/2017 · Perka Perpusnas No. 11 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Standar ini mencakup koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap penyelenggara perpustakaan wajib mematuhi standar ini. Standar ini berlaku untuk perpustakaan di sekolah negeri dan swasta. Peraturan ini juga mengatur kewajiban registrasi perpustakaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan menekankan pentingnya integrasi perpustakaan dengan kurikulum sekolah.