Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah

Juga dikenal sebagai: Perka Perpusnas 11/2017 · Perka Perpusnas No. 11 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
TemaStandar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Standar ini mencakup koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap penyelenggara perpustakaan wajib mematuhi standar ini. Standar ini berlaku untuk perpustakaan di sekolah negeri dan swasta. Peraturan ini juga mengatur kewajiban registrasi perpustakaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan menekankan pentingnya integrasi perpustakaan dengan kurikulum sekolah.

(-)

(-)