Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah

Juga dikenal sebagai: Perka Perpusnas 12/2017 · Perka Perpusnas No. 12 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
TemaStandar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Standar ini mencakup:

  1. Standar koleksi perpustakaan (jenis dan jumlah koleksi, bahan referensi, pengolahan, cacah ulang, penyiangan, dan perawatan).
  2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan (gedung/ruang, area, sarana, dan lokasi).
  3. Standar pelayanan perpustakaan (jam pelayanan, jenis pelayanan, program wajib baca, pendidikan pemustaka, literasi informasi, promosi, laporan, kerja sama, dan integrasi dengan kurikulum).
  4. Standar tenaga perpustakaan (jumlah tenaga, kualifikasi, dan kepala perpustakaan).
  5. Standar penyelenggaraan perpustakaan (pendirian, Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), struktur organisasi, dan program kerja).
  6. Standar pengelolaan perpustakaan (visi, misi, tujuan, kebijakan, tugas, fungsi, dan anggaran).

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

(-)

(-)