Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 23/2017 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2017Tanggal Penetapan:20 Juli 2017
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 426) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 840).

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif dan efisien di universitas tersebut, sesuai dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi universitas yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Universitas bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas universitas meliputi penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai organ dalam universitas, termasuk rektorat, fakultas, pascasarjana, biro, lembaga, dan unit pelaksana teknis.

(-)

(-)