Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 39/2019 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Perubahan utama adalah pembentukan Fakultas Sains. Struktur organisasi fakultas yang sudah ada (Tarbiyah dan Keguruan, Syariah, Ushuluddin dan Studi Agama, Adab dan Humaniora, Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Dakwah) terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium/Studio, dan Bagian Tata Usaha. Fakultas Sains memiliki struktur yang sama, kecuali Bagian Tata Usaha diganti dengan Subbagian Tata Usaha. Tugas dan tanggung jawab Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Sekretaris Program Studi dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, Rektor dapat membentuk pusat-pusat tambahan sesuai kebutuhan. Ma'had al Jami'ah bertugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik, dan karakter mahasiswa berbasis pesantren. Seluruh jabatan struktural yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan jabatan noneselon.

(-)

(-)