Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 46/2022 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019. Perubahan ini meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait struktur organisasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Beberapa bagian yang mengalami perubahan adalah Bagian Tata Usaha, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), serta perubahan terkait jabatan struktural.

(-)

(-)