Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 31/2015 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan utama meliputi pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan subbagian baru dalam tata usaha yang bertanggung jawab atas layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan.

(-)

(-)