Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam serta ilmu umum. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut, seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.