Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 23/2017 · Peraturan LAN No. 23 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1749)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017. Tunjangan kinerja terdiri dari Tunjangan Prestasi Kerja dan Tunjangan Kehadiran, dengan pembagian masing-masing 60% dan 40%. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau sedang dalam kondisi tertentu seperti cuti besar, diberhentikan sementara, atau menjalani masa persiapan pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Jam kerja diatur selama 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu, dan pegawai wajib melakukan rekam kehadiran elektronik. Penilaian kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan kehadiran. Pengurangan tunjangan dapat terjadi jika capaian kinerja atau kehadiran tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

1. Untuk periode bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, pembayaran Tunjangan Kinerja menggunakan dasar penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015. 2. Terhitung mulai periode Januari 2018, pembayaran Tunjangan Kinerja mengacu sepenuhnya kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)