Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 2/2024 · Peraturan LAN No. 2 Tahun 2024 · Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku03 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara. 4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara beserta perubahan-perubahannya. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan, khususnya terkait penyesuaian pengaturan pemberian tunjangan kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang diberikan penugasan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Ketentuan substansial yang diatur adalah penambahan Pasal 19A yang mengatur pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Tambahan tunjangan kinerja diberikan kepada pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sebesar 20% dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap. Bagi pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara, diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap. Pembayaran tambahan tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berikutnya, dengan syarat pegawai melaksanakan tugas paling singkat satu bulan kalender. Jika pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian pada lebih dari satu jabatan, hanya diberikan satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.

(-)

(-)