Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam menata kembali Perangkat Daerah yang sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, perikanan, pariwisata, pertanian, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, tenaga kerja, sosial, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, perindustrian, penanaman modal, perpustakaan, dan komunikasi. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan, keuangan, kepegawaian, pendapatan, dan penanggulangan bencana. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Staf Ahli Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati.