Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:7 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan07 Agustus 2015
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 49 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Wakai.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan amanat perundang-undangan. Penataan organisasi perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007. Perubahan meliputi definisi istilah, struktur organisasi Inspektorat Kabupaten, dan penambahan bagian mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Wakai. Tugas pokok Inspektorat Kabupaten adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah Wakai memiliki tugas pokok melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah di bidang pelayanan kesehatan serta pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Wakai terdiri atas Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Umum, Gizi dan KIA, dan Seksi Keperawatan, Radiologi dan IGD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada dilingkungan Inspektorat Kabupaten yang dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008, Nomor 09 Tahun 2010, dan Nomor 07 Tahun 2014 masih berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditata menurut Peraturan Daerah ini.

(-)