Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 45/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang mencakup Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub bagian perencanaan program, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum), Bidang Pendidikan Dasar (dengan Seksi Pembinaan SD dan PK/LK, Seksi Pembinaan SMP dan PK/LK, Seksi Kurikulum PK/LK, Pendidikan Dasar Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas), Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi (dengan Seksi Pembinaan SMA dan PK/LK, Seksi Pembinaan SMK, Seksi Kurikulum Dikmen PK/LK, Kerjasama Dikti, Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dikmen), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (Paud NI) (dengan Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pelatihan, Seksi Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Paud NI), Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan (PSDMP) (dengan Seksi Pengembangan Profesi Pendidikan, Seksi Pengembangan Tenaga Kependidikan, Seksi Pembinaan Diklat dan Kemitraan), Bidang Pemuda dan Olahraga (dengan Seksi Pembinaan Generasi Muda, Seksi Pembinaan Olahraga, Seksi Pembinaan Prestasi), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)